PANDUAN KESELAMATAN

Daftar Isi :

1. Panduan Keselamatan
2. Dalam Penanggulangan Bencana

 


Pengertian

Panduan Keselamatan (Safer Access) adalah elemen-elemen penting untuk Perhimpunan Nasional dalam melakukan tindakan dimana mereka bisa meningkatkan keselamatan dan membuka akses untuk bekerja guna memberi bantuan kemanusiaan kepada penerima bantuan sesuai dengan mandat yang telah diberikan.

Tujuan

Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya peristiwa yang mengancam keselamatan anggota PMI, khususnya ketika bertugas di lapangan. Namun apabila peristiwa tersebut telah terjadi, diharapkan panduan ini akan membantu untuk mengurangi dampak yang lebih buruk.

Sasaran

Semua anggota PMI yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam operasi tanggap darurat bencana.

Rujukan

  • UU. No. 59 Tahun 1958 tentang keikutsertaan Negara RI dalam konvensi-konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949
  • UU. Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007
  • Keppres RI No. 25 Tahun 1950 tentang pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
  • Keppres RI No. 246 Tahun 1963 tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
  • Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda dan Kata-Kata Palang Merah
  • AD/ART Palang Merah Indonesia
  • Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI
  • Panduan Keselamatan, ICRC

Lambang Pembeda; ada pembedaan yang nyata antara kesatuan tempur (kombatan) dan kesatuan medis (non kombatan).

Lambang yang netral; pemberian satu tanda yang sama bagi seluruh anggota kesatuan medis militer di setiap negara, memberikan mereka status netral

 

 

 


Panduan Keselamatan dalam Penanggulangan Bencana

Panduan keselamatan dalam penanggulangan bencana mengacu pada 7 Pilar Keamanan dalam Safer Access ICRC. Adalah pedoman.acuan yang efektif untuk menciptakan kesadaran personal pemberi bantuan pada semua tingkat tentang berbagai hal penting yang harus dipertimbangkan pada saat akan memberikan perlindungan maupun bantuan bagi para korban konflik”.

Ketujuh pilar ini meliputi :

Penerimaan terhadap Organisasi

  • Penerimaan terhadap Organisasi adalah situasi awal yang paling menentukan. Tujuannya adalah agar PMI memiliki akses yang terbuka luas, sehingga PMI dapat bekerja di seluruh wilayah dalam berbagai situasi dan kondisi.
  • Agar PMI dapat dikenal dan diterima keberadaannya, maka segenap anggota PMI, baik secara individu maupun Organisasi, perlu melakukan hal-hal seperti sosialisasi dan diseminasi tentang Gerakan, berkoordinasi dengan pihak terkait (pemerintah, BNPB, TNI-Polri, media massa, LSM lokal dan internasional, dsb), dan menjaga Prinsip Dasar Gerakann

Penerimaan terhadap Individu 

  • Tingkah laku pribadi dapat berpengaruh kepada penerimaan terhadap individu dan berpengaruh pula pada penerimaan terhadap organisasi
  • Anggota PMI tidak boleh mengabaikan perilaku individunya. Ini dimaksudkan agar masyarakat tidak hanya menerima PMI sebagai sebuah organisasi, tapi juga menerima keberadaan anggota PMI sebagai seorang individu
  • Setiap anggota PMI harus mampu mengenali kemampuan diri sendiri. Jangan memaksakan diri, harus sabar, dan tidak ceroboh dalam mengambil tindakan
  • Harus mampu beradaptasi terhadap lingkungan, adat istiadat, dan budaya yang ada dimanapun dia bertugas
  • Harus mematuhi aturan hukum setempat. Misalnya hukum adat atau peraturan pemerintah daerah setempat
  • Selalu menerapkan 7 Prinsip Dasar Gerakan dalam tingkah laku pribadinya
  • Selalu mengedepankan etika dan moral menjaga gaya hidup sehat
  • Memiliki tanggungjawab dan solidaritas sosial

Identifikasi

  • Tanda pengenal bahwa kita menjadi anggota organisasi harus selalu melekat
  • Identitas organisasi tercermin melalui logo atau lambang yang digunakan
  • Setiap anggota PMI harus memahami dan harus dapat melakukan sosialisasi atau diseminasi mengenai penggunaan lambang yang benar
  • Semua barang bantuan, kendaraan dan kantor PMI harus mempunyai identitas PMI
  • Setiap anggota PMI yang bertugas harus menggunakan atribut PMI dan membawa kartu identitas serta surat tugas

Komunikasi Internal

  • Cepat dan tepatnya sebuah operasi bantuan dilaksanakan antara lain ditentukan dari cepat dan tepatnya sebuah keputusan diambil berdasarkan informasi yang didapat.
  • Komunikasi antar anggota PMI harus simultan dilakukan timbal balik secara vertikal (dari anggota ke pengurus/pimpinan operasi dan sebaliknya)

Komunikasi Eksternal

  • Komunikasi atau informasi dengan pihak luar Gerakan secara terbuka tanpa batas dapat membahayakan keamanan kita, sebab dapat disalahgunakan untuk propaganda atau dapat menimbulkan citra bahwa Gerakan adalah organisasi yang memihak.
  • Untuk itu, individu pemberi bantuan tidak boleh memberitahukan atau menyampaikan apapun selain hanya ‘apa yang dilakukan’ dan bukan ‘apa yang dirasakan, dilihat, didengar’ dan sebagainya.

Aturan Keselamatan dan Keamanan

  • Risiko terhadap keselamatan tugas di lapangan tentunya menjadi risiko yang dihadapi oleh masing-masing anggota PMI secara individu.
  • Agar anggota PMI dapat bekerja dengan selamat dan aman, maka perlu memerhatikan pelaksanaan operasi (misal: membuat rencana keamanan di lapangan, pembatasan waktu kerja, dilarang menggunakan pengawalan bersenjata kecuali pada situasi khusus, dan mematuhi instruksi pihak yang mengancam jika terjadi pemberhentian dsb).
  • Personil PMI untuk selalu mengetahui standar pelaksaan operasi tanggap darurat bencana dan prosedur operasi lainnya, mematuhi aturan yang dibuat otoritas setempat, dilarang membawa senjata tajam/api, dsb.
  • Kendaraan operasional PMI harus dilengkapi dengan lambang PMI dan surat-surat dokumen kendaraan,  hanya dapat dipakai oleh anggota PMI dan untuk kepentingan PMI, jika terjadi perampokan jangan mengambil risiko dengan membela barang/uang yang dibawa. Nyawa lebih penting dan berusaha untuk bernegosiasi.

Tindakan Perlindungan

  • Anggota PMI harus selalu mempersiapkan diri menghadapi segala risiko yang mungkin terjadi
  • Wajib mengenakan perlengkapan keamanan standar sesuai dengan kebutuhan
  • Memiliki rencana perlindungan diri pribadi atau tim
  • Selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi dan barang-barang operasional
  • Wajib diberikan jaminan asuransi saat bertugas. Premi asuransi dibayarkan oleh PMI