Daftar Isi :
1. | Sejarah Lambang |
2. | Penggunaan Lambang |
3. | Penyalahgunaan Lambang |
4. | RUU Lambang Palang Merah |
5. | Penerapan Identitas |
Pada tahun 1859, ketika melakukan perjalanan di Italia, seorang pengusaha Swiss bernama Henry Dunant menyaksikan akibat mengerikan dari Perang Solferino. Sekembalinya di Jenewa, Dunant menuliskan apa yang disaksikannya itu dalam sebuah buku berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino). Dalam buku ini Dunant mengajukan dua usulan untuk membantu korban perang:
Perlunya pada masa damai didirikan kelompok relawan di setiap negara supaya mereka siap merawat korban pada masa perang
Perlunya negara-negara menyepakati pemberian perlindungan bagi para petugas pertolongan dan para korban di medan pertempuran
Usulan pertama terwujud dengan dibentuknya Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah (Perhimpunan Nasional) di banyak negara. Dewasa ini, lebih dari 185 Perhimpunan Nasional telah diakui oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (Gerakan). Usulan kedua terwujud dengan disusunnya empat buah Konvensi Jenewa 1949, yang dewasa ini telah disetujui oleh semua negara di dunia.
Pada tahun 1863 berlangsung Konferensi Internasional I di Jenewa Swiss yang dihadiri oleh 16 negara. Negara-negara menyadari perlunya tanda yang sama untuk anggota kesatuan medis militer. Tanda itu harus berstatus netral dan dapat menjamin perlindungan terhadap mereka di medan perang.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap negara Swiss, Konferensi Internasional sepakat menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai Tanda Pengenal untuk kesatuan medis militer dari setiap negara. Lambang tersebut diambil dari warna kebalikan bendera nasional Swiss, palang putih diatas dasar merah.
Pada tahun itu pula Komite Internasional untuk Pertolongan Bagi Tentara yang Terluka berganti nama menjadi Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross) atau ICRC.
Pada 1864, Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pengenal dan Tanda Pelindung bagi anggota kesatuan medis militer diadopsi ke dalam Konvensi Jenewa I tentang “Perlindungan bagi anggota militer yang luka dan sakit di meda pertempuran darat”.
Setelah diadopsi, Lambang Palang Merah diartikan sebagai:
Lambang Pembeda; ada pembedaan yang nyata antara kesatuan tempur (kombatan) dan kesatuan medis (non kombatan).
Lambang yang netral; pemberian satu tanda yang sama bagi seluruh anggota kesatuan medis militer di setiap negara, memberikan mereka status netral
Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Kristal Merah mempunyai dua tujuan. Mereka dapat dipakai sebagai:
Penggunaan Lambang Sebagai Tanda Perlindungan
Pada masa konflik bersenjata, lambang-lambang tersebut merupakan tanda yang terlihat mengenai perlindungan yang diberikan oleh Konvensi-konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahannya kepada pekerja pertolongan dan kepada personil, sarana, dan transportasi medis. Sebagai tanda pelindung, lambang-lambang tersebut harus berukuran sebesar mungkin dan harus dipajang tanpa tambahan informasi apa-apa.
Pada masa konflik bersenjata:
Personil dinas medis dan personil keagamaan dari angkatan bersenjata,
Personil medis dan unit serta alat transportasi medis dari Perhimpunan Nasional yang diperbantukan pada dinas medis angkatan bersenjata dan tunduk pada hukum dan peraturan militer
Dengan izin tertulis dari pemerintah dan dengan pengawasan pemerintah: rumah sakit sipil, semua unit medis sipil, dan perjimpunan-perhimpunan bantuan serta sarana-sarana medis sukarela lainnya, staf mereka, dan alat transportasi yang ditugasi untuk merawat dan mengangkut korban luka, korban sakit, dan korban karam.
Pada masa damai:
Personil dinas medis dan personil keagamaan angkatan bersenjata
Sarana dan alat transportasi medis Perhimpunan Nasional yang difungsikan sebagai sasrana dan alat transportasi medis pada masa konflik bersenjata, dengan persetujuan dari pihak berwenang.
ICRC dan IFRC boleh menggunakan lambang ini (Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Kristal Merah) di setiap saat (pada masa damai maupun pada masa konflik bersenjata), tanpa pembatasan.
Protokol Tambahan III menetapkan bahwa demi meningkatkan perlindungan, personil dinas medis dan personil keagamaan angkatan bersenjata boleh menggunakan penggunaan sementara waktu atas lambang yang mana saja dari lambang-lambang yang telah diakui, dengan cara yang tidak merugikan lambang yang selama ini telah mereka pakai.
ICRC, IFRC, dan personil mereka yang telah memperoleh izin secara semestinya harus tetap memakai nama dan lambang yang selama ini mereka pakai. Namun, dalam keadaan pengecualian/luar biasa dan untuk memperlancar kegiatan mereka, mereka boleh menggunakan Kristal Merah.
Penggunaan Lambang Sebagai Tanda Pengenal
Sebagai tanda pengenal, lambang-lambang tersebut menunjukkan bahwa orang atau objek yang mengenakannya ada kaitannya dengan Gerakan. Dalam hal ini, lambang-lambang tersebut harus diberi tambahan informasi (misalnya nama atau inisial Perhimpunan Nasional yang bersangkutan). Lambang-lambang tersebut harus berukuran kecil dan tidak boleh dikenakan pada ban lengan atau dipajang pada atap gedung, supaya tidak dirancukan dengan lambang yang digunakan sebagai tanda pelindung.
Pada masa konflik bersenjata:
Perhimpunan Nasional
IFRC
ICRC
Pada masa damai:
Badan-badan, individu-individu, dan objek-objek yang ada kaitannya dengan salah satu komponen Gerakan (yaitu Perhimpunan Nasional, ICRC, dan IFRC)
Ambulans dan posko pertolongan pertama yang berfungsi semata-mata untuk menyediakan perawatan gratis bagi korban luka dan korban sakit dalam situasi pengecualian/luar biasa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan dengan izin tertulis dari Perhimpunan Nasional.
Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan nasional, Perhimpunan Nasional boleh menggunakan salah satu dari lambang-lambang tersebut, baik di wilayah negaranya sendiri maupun di luar negeri. Perhimpunan Nasional yang menggunakan lambang palang merah atau bulan sabit merah sebagai tanda pengenalnya, boleh melakukan penggunaan sementara waktu atas lambang Kristal merah sebagai tanda pengenal dalam situasi luar biasa demi memperlancar kegiatan-kegiatannya, baik di wilayah negaranya sendiri maupun di luar negeri.
Perhimpunan Nasional yang memilih mengadopsi Kristal merah sebagai tanda pengenalnya boleh mengintegrasikan ke dalam lambang ini sebuah tanda pembeda lainnya yang sebelum pengadopsian Protokol Tambahan III telah mereka pakai dan telah mereka komunikasikan kepada negara-negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa lainnya serta kepada ICRC.
Setiap penyalahgunaan lambang dapat menghilangkan nilai perlindungan dari lambang yang bersangkutan dan merongrong keefektifan tindakan pemberian bantuan kemanusiaan.
Peniruan/Imitasi
Yaitu penggunaan sebuah tanda tertentu yang, karena bentuk dan/atau warnanya, dapat dirancukan dengan salah satu dari ketiga lambang tersebut.
Penggunaan secara tidak semestinya
Yaitu penggunaan lambang palang merah, bulan sabit merah, atau kristal merah sebagai tanda pembeda dengan cara yang tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau penggunaan secara tanpa izin atas salah satu lambang tersebut oleh individu atau lembaga (perusahaan komersial, apotek, dokter swasta, LSM, individu biasa, dan lain sebagainya) atau penggunaan salah satu lambang tersebut untuk tujuan yang tidak sejalan dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Tipu Daya Licik
Yaitu penggunaan secara sengaja atas salah satu lambang tersebut pada masa konflik bersenjata untuk melindungi kombatan atau peralatan militer selama pelaksanaan operasi tempur. Penggunaan salah satu lambang untuk tujuan tipu daya licik seperti itu, apabila mengakibatkan kematian atau cidera serius, dianggap sebagai kejahatan perang.
Pasal 40
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
a) Setiap orang yang telah menggunakan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau Palang Merah Indonesia sebagai merek priduk barang atau jasa sebelum berlakunya undang-undang ini, dalam jangka waktu paling lamba 12(dua belas) bulan sejak berlakunya undang-undang ini wajib tidak menggunakan lambang pada merk tersebut
b) Simbol lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau lambang Palang Merah Indonesia yang telah diguanakan oleh perseorangan, insitusi, lembaga, perlumpulan, atau badan hukum yang bukan merupakan institusi yang berwenang berdasarkan undang-undang ini wajib diganti dalam waktu paling lambat 12(dua belas) bulan sejak mulai berlakunya undang-undang ini, atau
c) Perseorangan, institusi, lembaga, perkumpulan, atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dianggap menggunakan simbol lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau Palang Merah Indonesia secara tidak sah.
Palang Merah Indonesia (PMI) telah dikenal sebagai lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia. Kiprahnya dalam membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana, donor darah, serta bidang kesehatan lainnya telah diakui.
Untuk itu, sebagai organisasi yang netral dan mandiri, PMI harus senantiasa konsisten menampilkan sosok organisasi yang modern dan profesional. Konsistensi dan profesionalitas itu tidak hanya diwujudkan dalam kualitas pelayanan, namun juga dalam hal bagaimana menunjukkan identitas PMI secara utuh.
Untuk itu perlu diatur tentang:
Standar logo
Aturan penggunaan
Komposisi
Konsistensi logo merupakan bagian penting dari pengatan karakter PMI. Konsistensi logo tersebut dapat diaplikasikan dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan seragam, kendaraan, dan sebagainya.
Sumber : www.PMI.or.id