Bencana dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat
Kategori: Opini
Kategori Opini para Relawan
